Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan dugaan penistaan agama berdasarkan laporan Habib Novel Chaidir Hasan Bamukmin. Pengurus Persaudaraan Alumni 212 itu pernah melaporkan ucapan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan dari Bareskrim Polri yang dikirimkan Novel kepada kumparan (kumparan.com), Minggu (28/1) tertulis pelaporan untuk Ahok dihentikan setelah berlangsung gelar perkara pada 6 September 2017.
Surat itu menuliskan polisi berpendapat tidak ditemukan dugaan pelanggaran hukum pidana dalam ucapan Ahok tersebut.
"Sepanjang disampaikan dalam persidangan jika tidak ada teguran dari hakim, maka tidak dapat disebut tindak pidana, dengan demikian apa yang dilakukan terlapor bukan tindak pidana," tulis surat dari Bareskrim Polri yang ditandatangani Kasubdit I Ditipidum Bareskrim, Kombes Daddy Hartadi.
Sebagai informasi, ucapan Ahok yang dipermasalahkan Novel adalah ucapan "Al-Maidah adalah pemecah belah bangsa". Kalimat itu dilontarkan Ahok saat membacakan eksepsinya pada 13 Desember 2016.
Saat ini, Ahok masih menjalani masa hukuman selama dua tahun dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hakim menilai Ahok bersalah karena ucapannya yang menyinggung surat Al-Maidah saat berpidato di Kepulauan Seribu, Jakarta.