JAKARTA - Veronica Tan, istri mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tidak hadir pada sidang perdana gugatan cerai di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (31/2/2018).
Pantauan Kompas.com di PN Jakarta Utara, persidangan hanya dihadiri pihak Ahok yang diwakili pengacara sekaligus adiknya, Fifi Lety Indra.
Fifi mengatakan, ia telah bertemu dengan Veronica. Fifi sempat menanyakan apakah Vero akan hadir pada persidangan hari ini atau tidak.
"Kemarin saya ketemu dengan Ibu Vero menanyakan apakah beliau akan hadir atau tunjuk pengacara. Beliau katakan dia tidak mau menunjuk pengacara dan tidak akan hadir. Dia menitipkan suratnya kepada kami," ujar Fifi.
Menurut Fifi, surat yang diberikan Vero berisi pernyataan bahwa dia tidak akan menghadiri persidangan tersebut.
Vero juga mengatakan bahwa ia menyerahkan seluruh keputusan terkait gugatan cerai ini kepada hakim.
Saat ditanya apakah surat tersebut menandakan Veronica enggan rujuk dengan Ahok, Fifi menjawab, "lni keputusan kedua belah pihak. Daripada dipaksakan pernikahannya, kalau sudah enggak jalan lebih baik berpisah."
Persidangan perdana hari ini beragendakan pemeriksaan terhadap kehadiran pihak penggugat dan tergugat.
Melalui kuasa hukumnya, Ahok mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 5 Januari 2018.
Selain menggugat cerai, Ahok meminta hak asuh atas anak-anaknya. Sebelum mengambil keputusan cerai, Ahok telah terlebih dahulu bertemu dengan Veronica.
Artikel Asli