Berkas P21, Ahmad Dhani Terancam 6 Tahun Penjara

Musikus Ahmad Dhani mendatangi Polda Metro Jaya, di Jakarta 6 Juni 2016. Kedatangannya untuk menemui Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Moechgiyarto. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Kepala Polres Jakarta Selatan Komisaris Besar Mardiaz Kusin mengatakan tersangka ujaran kebencian Ahmad Dhani, terancam hukuman 6 tahun penjara.
Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Besar Mardiaz Kusin mengatakan tersangka ujaran kebencian Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, terancam hukuman 6 tahun penjara. Berkas Ahmad Dhani, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Februari 2018.
"Berkas sudah dinyatakan lengkap. Tinggal dilanjutkan tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti," kata Mardiaz, Kamis, 15 Februari 2018.
Mardiaz menuturkan, Ahmad Dhani disangkakan Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun denda Rp 1 miliar. Kasus ujaran kebencian ini bermula dari laporan Jack Lapian ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017. Butuh sembilan bulan untuk masuk ke penyidikan dan menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka.
Jack mengajukan bukti beberapa cuitan Ahmad Dhani via akun @AHMADDHANIPRAST yang dinilai menyebarkan kebencian menjelang pemilihan kepala daerah DKI Jakarta 2017 putaran kedua. Cuitan Dhani dengan frasa "penista agama" ditujukan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang kala itu calon Gubernur DKI Jakarta inkumben.
Jack mencontohkan cuitan pada 7 Februari 2017, yakni “Yang menistakan agama si Ahok…yang diadili KH. Ma'ruf Amin… -ADP.”
Polisi akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera menyerahkan tersangka berserta barang buktinya. "Secepatnya akan segera kami kirim. Namun, ini menunggu penuntut umum, karena mereka juga sibuk."
Adapun barang bukti yang akan diserahkan antara lain screen shoot twitter atas nama Ahmad Dhani, satu unit telepon genggam, dan email beserta kata sandinya. Polisi, kata Mardiaz, akan mengambil tindakan tegas jika Dhani tidak datang saat dipanggil. "Nanti kami tangkap, kalau dia tidak mau datang saat dipanggil untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti," ujar Mardiaz.
Artikel Asli
Previous
Next Post »