Bos First Travel Ajukan Surat Penjualan Aset ke Kejaksaan, Hasilnya Dikasih Jemaah

Andika Surachman, terdakwa kasus First Travel melalui kuasa hukumnya mengajukan surat pernyataan penjualan aset yang dimilikinya. Surat itu diajukan pada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Sufari.
Andika Surachman, terdakwa kasus First Travel melalui kuasa hukumnya mengajukan surat pernyataan penjualan aset yang dimilikinya. Surat itu diajukan pada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Sufari.
"Dengan ini kami mengajukan pemikiran dan permohonan kepada Bapak Kajari berkaitan dengan aset milik First Travel Indonesia yang sekarang telah disita sebagai barang bukti perkara," kata Puji Wijayanto, kuasa hukum Andika dan Anniesa, Senin (26/2).
Dalam suratnya ditulis bahwa aset yang dimiliki kliennya bisa dijual dengan cara dilelang. Penjualan dilakukan dengan cara lelang.
"Kami mohon agar aset yang telah disita sebagai barang bukti berupa mobil, rumah serta ruko dan barang bukti yang sekiranya mudah rusak dan susut harga dapat kiranya untuk bisa dijual lelang," katanya.
Uang hasil penjualan itu nantinya akan dikembalikan pada jemaah First Travel ttau uang hasil lelang nantinya bisa digunakan untuk memberangkatkan calon jemaah yang belum diberangkatkan oleh First Travel.
"Kami menyadari sebagai orang yang selalu mengemban amanah langit yaitu amanah dari para jemaah yang tetap menjadi tanggung jawab kami apapun keputusan pengadilan nantinya," katanya.
Alasan pengajuan surat penjualan aset itu, kata dia, untuk menghindari menyusutnya nilai aset. Sebab sejumlah aset berupa mobil yang diprediksi dapat menyusut nilainya.
"Maka alangkah bijaksana untuk menghindari kerugian yang lebih banyak karena rusak dan susutnya harga aset dapat dijual," katanya.
Artikel Asli
Previous
Next Post »