Diputuskan Pacar Baru, Pria Ini Aniaya Siswi SMP

Tampak pelaku penganiayaan terhadap siswi SMPN di Bandung, RS (15) tertunduk dibalik sebo hitam yang menutupi mukanya. pelaku merupakan mantan pacar korban yang mengaku marah kepada korban dan melakukan penganiayaan terhadap korban di sebuah lahan kosong di Jalan Rancabentang, Ciumbuleuit, Kota Bandung, Minggu (18/2/2018).
BANDUNG - Polisi akhirnya menangkap pelaku penganiayaan terhadap seorang siswi SMP di Bandung. Adapun pelaku berinisial RS (15) yang merupakan teman sekolah sekaligus mantan pacar korban.
RS ini merupakan siswa kelas tiga di salah satu SMP negeri di Kota Bandung. Adapun motif pelaku menganiaya korban adalah sakit hati karena masalah asmara.
"Motifnya asmara, cinta antara pelaku dan korban. Pelaku dan korban pernah menjalin hubungan sebagai pacar, namun dalam perjalanannya ada yang sakit hati," jelas Hendro dalam rilis penangkapan pelaku penganiayaan siswi SMP di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (19/2/2018).
Awalnya, pelaku RS menjalin hubungan dengan adik kelasnya, NF (15), siswi kelas dua SMP Negeri di Kota Bandung. Hubungan tersebut sudah berlangsung selama 4 bulan. Namun RS memutuskan hubungan asmara dengan NF karena pelaku sudah memiliki pacar baru.
Berjalan satu minggu, pelaku diputuskan oleh pacar barunya. Pelaku pun mendapat kabar bahwa kandasnya percintaan dengan pacar barunya itu karena korban. Pelaku pun marah dan muncul niat untuk membunuh korban.
"Kemudian mereka (pelaku dan korban) kencan untuk bertemu, dijemput pelaku, dan akhirnya sampai ke TKP di lahan kosong itu terjadilah percekcokan. Akhirnya pelaku menganiaya korban, (pelaku) mengeluarkan pisau sehingga (korban) menderita 10 -12 jahitan, dan (korban) ditinggalkan," jelasnya.
Menurut Hendro, pisau tersebut telah disiapkan pelaku sebelum menjemput korban untuk menemuinya. 
"Pisau sudah dibawa, disiapkan sejak awal," jelasnya.
Korban yang sempat pingsan dengan luka-luka di tangannya itu kemudian ditemukan warga lalu dibawa ke RS Salamun, Ciumbuleuit, Kota Bandung.
Polisi yang melakukan olah TKP akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya. Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku, yakni sebilah pisau, kaos tangan panjang, dan satu unit motor. 
"Hasil TKP kita tangkap pelaku," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 jo 53 KUH Pidana dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara dikurangi sepertiga.
Penulis: Kontributor Bandung, Agie Permadi
Editor: Farid Assifa
Artikel Asli
Previous
Next Post »