Ini Penegasan Waktu Pemblokiran Kartu Prabayar

Jakarta – Hari ini 28 Februari 2018, seperti yang telah di tetapkan pemerintah adalah batas waktu registrasi kartu prabayar.
Kebijakan registrasi nomor seluler prabayar telah dimulai sejak 31 Oktober 2017, yang mengharuskan masyarakat segera mendaftarkan nomor prabayar dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Ahmad M Ramli, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikaksi dan Informatika (Kominfo), melalui sambungan telepon selular menuturkan, bahwa sebelumnya sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, alur pemblokiran secara bertahap akan dimulai 30 hari setelah batas waktu registrasi akhir.
“Tapi peraturan itu kan tidak ditulis tanggalnya hanya menyebutkan 30 hari saja, dan itu sedang di revisi, Kominfo akan menegaskan tanggal pemblokiran bagi yang belum melakukan registrasi ulang,”kata Ramli kepada Selular di jakarta (28/02/18).
Bagi yang belum melakukan resgistrasi, Ramli menuturkan diberikan waktu tenggang hingga 1 mei 2018, dengan melalui mekanisme yang sudah ditentukan.
“28 Februari ini dimulai hitung mundur sebelum pemblokiran secara bertahap,” tutur Ramli
Jika hingga 1 maret 2018 penguna telepon selular belum registrasi, menurut Ramli, pengguna telepon selular tidak bisa berkirim pesan dan melakukan panggilan keluar.
Tahap selanjutnya, jika belum juga dilakukan registrasi kartu prabayar sampai 30 Maret, maka 1 April pemblokiran juga akan dilakukan untuk telepon masuk dan SMS masuk. Berikutnya, jika belum juga dilakukan registrasi kartu prabayar sampai 29 April, maka mulai 30 April ditambah blokir layanan Internet.
“Dan jika sampai 30 April belum registrasi maka pada 1 mei 2018 dilakukan pemblokiran total, tambah Ramli.
Ramli pun mengimbau masyarakat untuk segera melakukan registrasi ulang kartu prabayar. Sebab, Kominfo akan tegas memulai pemblokiran bertahap bagi nomor telepon seluler yang belum didaftarkan pada bulan depan.
Artikel Asli
Previous
Next Post »