Jakarta - Saat ini beredar salinan berkas yang diduga memori peninjauan kembali (PK) kasus pidana penodaan agama atas nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Berkas diserahkan melalui PN Jakarta Utara pada 2 Februari 2018. Dalam berkas tercantum nama Law Firm Fifi Lety Indra & Partners.
Saat dikonfirmasi oleh Tempo mengenai kebenaran pengajuan memori PK tersebut, Fifi Lety Indra belum membalas pesan singkat yang dikirimkan.
Anggota tim kuasa hukum Ahok, Wayan Sudirta, mengaku belum mengetahui penyerahan berkas memori PK putusan pengadilan Negeri Jakarta tanggal 9 Mei 2017 Nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr.
Wayan mengatakan, dirinya masih ingin berkordinasi dengan tim kuasa hukum yang lain. "Saya lagi nggak di Jakarta, lagi di Bali, maka belum dapat infonya," kata Wayan saat dihubungi Tempo, Sabtu, 17 Februari 2018.
Saat ini Ahok menjalani hukuman di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Penahanan dilakukan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara dalam kasus penistaan agama pada 9 Mei 2017.
Tim kuasa lain, Teguh Samudra, mengatakan belum ada pertemuan seluruh pengacara yang ditunjuk menangani kasus pidana Ahok. Langkah hukum lanjutan, termasuk PK yang melibatkan tim kuasa hukum Ahok belum pernah didiskusikan.
"Mungkin itu inisiatif dari keluarga Pak Ahok melalui adiknya yakni Bu Fifi Letty yang juga sekaligus kuasa hukum," ungkap Teguh.
Artikel Asli