KUPANG - Tiga warga Malaysia ditahan kepolisian setempat terkait tewasnya Adelina Sau, Tenaga Kerja Indonesia (TKI), asal Desa Abi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Perwakilan Kementerian Luar Negeri Tody Baskoro mengatakan, tiga orang yang ditahan yakni dua majikan Adelina yang merupakan kakak beradik dan ibu mereka.
"Dua orang laki-laki yang majikan Adelina ditahan pada Minggu (11/2/2018) beberapa saat setelah Adelina meninggal. Sedangkan ibu mereka ditahan pada keesokan harinya," ungkap Tody saat menunggu kedatangan jenazah Adelina di Kargo Bandara El Tari Kupang, Sabtu (17/2/2018).
Atas perbuatan mereka, lanjut Tody, otoritas hukum setempat menjerat dengan Pasal 302 hukuman pidana dengan ancaman hukuman mati.
Sebelumnya diberitakan, Adelina Sau, TKI yang berasal dari Desa Abi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) meninggal di Malaysia pada Minggu (11/2/2018) lalu.
Adelina (21) dilaporkan meninggal dunia di sebuah rumah sakit di Penang, Malaysia. Sebelum meninggal dia dilaporkan tidur bersama anjing selama sebulan.
Saat hendak dievakuasi tim penyelamat, dia tampak ketakutan. Di tubuhnya terdapat nanah bekas luka bakar.
Polisi setempat kini menyelidiki dugaan pembunuhan terhadap gadis itu.
Penulis: Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere
Editor: Caroline Damanik
Artikel Asli