Kasatpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko akhirnya blak-blakan bicara rencana penutupan Hotel Alexis. Dia menyatakan, pemprov DKI sudah berkirim surat untuk bantuan personel Polda Metro dan TNI. Surat ini persiapan bila eksekusi akan dilakukan. Surat itu yang akhirnya menyebar dan diketahui publik.
"Itu untuk persiapan. Karena surat itu bisa saja dalam hitungan waktu dan kita sudah siap. Namanya tim eksekusi, kan kita eksekutor kapanpun dimanapun sudah harus siap," ujar Yani di Sunter, Jakarta Utara, Sabtu (24/3/2018).
Diakuinya, sejauh ini belum ada kejelasan eksekusi penutupan Alexis yang diduga tempat prostitusi. Namun dia memastikan semua komando ada di tangan gubernur DKI.
"Sedang dipersiapkan (penutupan), menunggu petunjuk pimpinan (gubernur) lebih lanjut," jelas dia.
Terkait proses dan prosedur penutupan Alexis, Yani menuruti alur perizinan Dinas Pariwisata Budaya DKI. Dia menerangkan, Disparbud telah melayangkan surat ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) soal izin usaha Alexis.
"Satpol PP itu bertindak setelah Parbud mengajukan surat ke PTSP, lalu PTSP tarik izin. Dan saya anggap (sudah tidak ada izin operasi) itu ilegal. Kalo ilegal berarti kita siap untuk melakukan penutupan," gamblang Yani.
Yani mengimbau pihak Alexis menempuh jalur hukum sesuai perundangan berlaku bila kelak tempat tersebut ditutup. Apalagi selama ini pihak Alexis selalu menyangkal soal dugaan prostitusi.
"Jadi silakan kalau memang nanti ada pihak tidak puas silakan tempuh sesuai dengan hukum yang ada monggo silakan," ujar dia.
Selain menunggu instruksi gubernur, Yani dan jajarannya tengah berproses menuju detik-detik eksekusi. Mulai dari selebaran pengumuman, sampai dengan penghimpunan personel yang diklaim mencapai 350 orang.
"Pokoknya Satpol PP saat ini sedang mempersiapkan diri, baik itu personelnya dan lengkap lainnya kan butuh segelnya, perlu kunci dan kasih lembar pengumumannya," ucapnya.
Reporter: Radityo
Sumber: liputan6.com
Artikel Asli