Diperiksa KPK Terkait Garuda, Suami Dian Sastro Bungkam

Diperiksa KPK Terkait Garuda, Suami Dian Sastro Bungkam Suami Dian Sastro, Maulana Indraguna Sutowo menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus Garuda Indonesia. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Maulana Indraguna Sutowo, suami aktris Dian Sastrowardoyo, dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus untuk Garuda Indonesia.
Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (ESA). Indra diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi.
"Dia [Indraguna Sutowo] diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (27/3). 
Saat ini Indra menjabat sebagai CEO PT Mugi Rekso Abadi, menggantikan posisi Soetikno Soedarjo, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di perusahaan plat merah itu.
Dari pantauan CNNIndonesia.com, Indra telah hadir di gedung KPK. Namun, dia enggan memberikan keterangan kepada wartawan saat masuk ke lobi Gedung Merah-Putih itu.
Sebelumnya, putra pengusaha Adiguna Sutowo itu mangkir dalam panggilan penyidik KPK, akhir bulan lalu.
Selain memeriksa Indra, penyidik KPK juga memanggil Senior Manager Head Office Accounting PT Garuda Indonesia Norma Aulia, Ketua Tim Pengadaan ATR 72-600 Citilink Widi Wiratmoko, dan karyawan BUMN Friatma Mahmud.
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi Emirsyah," imbuh Febri.
Sebelumnya diberitakan, lembaga antirasuah tengah mendalami aktivitas bisnis PT Mugi Rekso Abadi terkait dengan pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia. Perusahaan tersebut dimiliki oleh Soetikno dan Adiguna Sutowo.
Dalam kasus ini, Emirsyah diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset. Hal itu diberikan melalui Soetikno yang juga Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd.
Suap tersebut diberikan Rolls-Royce kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.
Emirsyah sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama Soetikno sejak 16 Januari 2017. Namun, Emirsyah dan Soetikno belum juga ditahan meski proses penyidikan telah berjalan lebih dari satu tahun.
Artikel Asli
Previous
Next Post »